Richard Eliezer Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba
Senin siang, jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, mengatakan, pada Senin sekitar pukul 14.00, jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.