logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Vonis Surya Darmadi,...
Iklan

Setelah Vonis Surya Darmadi, Duplikasi Tuntutan Kerugian Perekonomian Negara

Vonis hakim atas Surya Darmadi membuktikan kerugian perekonomian negara bisa dibuktikan. Selama ini, tuntutan kerugian perekonomian negara jarang diterapkan meski bisa memulihkan kerugian besar akibat korupsi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang (kanan), setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang (kanan), setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Vonis terhadap terdakwa Surya Darmadi untuk membayar kerugian perekonomian negara dinilai sebagai putusan yang luar biasa karena baru pertama di Indonesia. Proses penegakan hukum dengan mendakwakan serta menuntut penggantian kerugian perekonomian negara diharapkan diduplikasi di kasus korupsi lainnya.

Pada Kamis (23/2/2023), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun (Kompas, 24/2/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan