MK Diminta Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan Peninjauan Kembali
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kembali diuji materi ke MK. Kali ini MK diminta membatalkan kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan jaksa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021. Pembentuk undang-undang dinilai telah menghidupkan kembali norma yang semula sudah dimatikan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MK juga diminta untuk mempercepat pemeriksaan perkara uji materi UU Kejaksaan. Sebab, pemohon uji materi norma peninjauan kembali (PK) oleh jaksa yang tercantum dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 tersebut kini tengah menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.