Iklan
Kejaksaan Agung Belum Putuskan Banding, Tunggu Sikap Richard Eliezer
Kejaksaan Agung menegaskan menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk banding terhadap putusan tersebut karena masih menunggu sikap Richard.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah pidana 12 tahun penjara.