logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Agung Belum Putuskan...
Iklan

Kejaksaan Agung Belum Putuskan Banding, Tunggu Sikap Richard Eliezer

Kejaksaan Agung menegaskan menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berdiri saat dibacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berdiri saat dibacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk banding terhadap putusan tersebut karena masih menunggu sikap Richard.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah pidana 12 tahun penjara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan