Perkara PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Serupa Sambo dan Putri, Kuat Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan
Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F14%2F9c4b75e7-b561-47d8-96a6-d6f308248f54_jpg.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Kuat Ma’ruf, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu lebih berat 7 tahun daripada tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Putusan terhadap Kuat Ma’ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.