Iklan
Serupa Sambo dan Putri, Kuat Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan
Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS โ Kuat Maโruf, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu lebih berat 7 tahun daripada tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Putusan terhadap Kuat Maโruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.