logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Diharap Bersikap...
Iklan

Hakim Diharap Bersikap Progresif dalam Memvonis Richard

Richard Eliezer pada Rabu pagi dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. LPSK berharap majelis hakim bersikap progresif saat menjatuhkan vonis terhadap Richard yang menjadi "justice collaborator".

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Richard Eliezer memberikan salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Pada sidang ini, terdakwa Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Richard Eliezer memberikan salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Pada sidang ini, terdakwa Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis lebih berat daripada tuntutan, kini perhatian publik terarah pada putusan terhadap Richard Eliezer yang diagendakan dibacakan pada Rabu (15/2/2023). Majelis hakim diharapkan bersikap progresif dalam memvonis Richard yang berperan sebagai justice collaborator karena perannya dinilai sangat penting dan signifikan dalam membongkar kasus pembunuhan Nofriansyah.

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menyatakan, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan