Sidang Pembunuhan Brigadir J
Hakim Diharap Bersikap Progresif dalam Memvonis Richard
Richard Eliezer pada Rabu pagi dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. LPSK berharap majelis hakim bersikap progresif saat menjatuhkan vonis terhadap Richard yang menjadi "justice collaborator".

Terdakwa Richard Eliezer memberikan salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Pada sidang ini, terdakwa Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis lebih berat daripada tuntutan, kini perhatian publik terarah pada putusan terhadap Richard Eliezer yang diagendakan dibacakan pada Rabu (15/2/2023). Majelis hakim diharapkan bersikap progresif dalam memvonis Richard yang berperan sebagai justice collaborator karena perannya dinilai sangat penting dan signifikan dalam membongkar kasus pembunuhan Nofriansyah.
Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menyatakan, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Hakim Diharap Bersikap Progresif dalam Memvonis Richard".
Baca Epaper Kompas