Setelah Vonis Berat Dijatuhkan Hakim pada Sambo dan Putri
Ekspresi lega terlihat dari para pengunjung sidang perkara pembunuhan Brigadir J setelah majelis hakim memvonis berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim dinilai telah menegakkan keadilan.
Sorak pengunjung bergema di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Kelegaan diekspresikan pula oleh sejumlah anggota keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang setia mengikuti jalannya sidang hingga air mata tak terbendung menitis.
Sepanjang jalannya sidang selama enam jam, jantung pengunjung dibuat berdebar-debar karena kekhawatiran bahwa Sambo akan divonis ringan. Kekhawatiran yang muncul karena Sambo bukan orang sembarangan. Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena terlibat pembunuhan Nofriansyah, ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berpangkat inspektur jenderal. Ia juga memiliki harta kekayaan yang melimpah. Kuasa, kuatnya jejaring, dan harta itu yang dikhawatirkan bisa membuat penegakan hukum terusik.