logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkuat Lembaga Pengawas untuk...
Iklan

Perkuat Lembaga Pengawas untuk Tekan Korupsi Politik

Berkaca dari anjloknya skor Indeks Persepsi Korupsi 2022, pemerintah diminta memperkuat kembali lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan, seperti KPK, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Perilaku korupsi yang masih terus terjadi di Tanah Air mendapat sorotan masyarakat dan dituangkan dalam mural, seperti terlihat di Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (1/2/2023). Buruknya nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mereformasi hukum dengan mereformasi institusi penegak hukum, perundang-undangan yang menjadi dasar penegakan hukum, dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Perilaku korupsi yang masih terus terjadi di Tanah Air mendapat sorotan masyarakat dan dituangkan dalam mural, seperti terlihat di Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (1/2/2023). Buruknya nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mereformasi hukum dengan mereformasi institusi penegak hukum, perundang-undangan yang menjadi dasar penegakan hukum, dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Turunnya skor Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2022 menjadi peringatan adanya masalah, khususnya terkait korupsi politik. Pegiat antikorupsi berharap agar dilakukan pembenahan struktural dan penguatan lembaga-lembaga pengawas aparat penegak hukum.

Pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dan berada pada peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin daripada skor tahun 2021 sebesar 38 atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995. Nilai ini sama dengan capaian pada tahun 2014. IPK merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah. Indeks ini berdasarkan kombinasi dari 13 survei global serta penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia sejak tahun 1995.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan