logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Siapkan Memori...
Iklan

Kejaksaan Siapkan Memori Kasasi Kasus KSP Indosurya

Jaksa masih menyusun memori kasasi atas vonis bebas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, masyarakat tidak boleh kalah dalam kasus ini.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (27/1/2023), menggelar rapat koordinasi membahas vonis bebas terdakwa dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Mahfud mengatakan, putusan bebas itu cukup mengejutkan publik.
KOMPAS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (27/1/2023), menggelar rapat koordinasi membahas vonis bebas terdakwa dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Mahfud mengatakan, putusan bebas itu cukup mengejutkan publik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menilai bahwa putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya keliru dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kejaksaan kini tengah menyiapkan memori kasasi perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketika dihubungi pada Selasa (31/1/2023), memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan. Saat ini, memori kasasi masih disiapkan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan