KPK Meminta Efisiensi pada Biaya Haji
KPK menemukan penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan, terutama petugas pembimbing ibadah haji di Arab Saudi dan kloter serta tim pembimbing haji daerah. Hal itu perlu dilakukan efisiensi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar penentuan biaya ibadah haji bisa efisien dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Dari kajian yang dilakukan KPK, terdapat penetapan petugas haji yang tidak optimal dan tidak transparan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, selama ini, biaya ibadah haji atau yang dikenal dengan ongkos naik haji (ONH) besarnya antara Rp 35 juta dan Rp 40 juta, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup, sampai dengan kepulangan. Padahal, biaya ibadah haji yang ditetapkan pemerintah sesungguhnya sekitar Rp 98 juta. Alhasil, ketika Kementerian Agama mengumumkan rencana ONH pada 2023 sebesar Rp 69 juta, masyarakat menjadi terkejut.