logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Meminta Efisiensi pada...
Iklan

KPK Meminta Efisiensi pada Biaya Haji

KPK menemukan penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan, terutama petugas pembimbing ibadah haji di Arab Saudi dan kloter serta tim pembimbing haji daerah. Hal itu perlu dilakukan efisiensi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Menteri Agama, Kamis (19/1/2023), mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta. Angka ini melonjak hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 hingga 2020 lalu yang ditetapkan Rp 35 juta.
KOMPAS

Menteri Agama, Kamis (19/1/2023), mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta. Angka ini melonjak hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 hingga 2020 lalu yang ditetapkan Rp 35 juta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar penentuan biaya ibadah haji bisa efisien dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Dari kajian yang dilakukan KPK, terdapat penetapan petugas haji yang tidak optimal dan tidak transparan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, selama ini, biaya ibadah haji atau yang dikenal dengan ongkos naik haji (ONH) besarnya antara Rp 35 juta dan Rp 40 juta, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup, sampai dengan kepulangan. Padahal, biaya ibadah haji yang ditetapkan pemerintah sesungguhnya sekitar Rp 98 juta. Alhasil, ketika Kementerian Agama mengumumkan rencana ONH pada 2023 sebesar Rp 69 juta, masyarakat menjadi terkejut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan