logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSubstansi Putusan Diduga...
Iklan

Substansi Putusan Diduga Diubah, MK Didesak Segera Bentuk Dewan Etik

Sejumlah pakar hukum tata negara mendesak MK segera membentuk Dewan Etik untuk menyikapi dugaan pengubahan substansi putusan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Mahkamah Konstitusi didesak untuk serius menyikapi dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto. MK diminta segera menghidupkan kembali Dewan Etik yang saat ini mati suri.

Langkah MK dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengubahan substansi putusan itu dinilai amat menentukan bagaimana publik akan memandang lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. โ€œTaruhannya adalah kepercayaan (publik kepada) MK,โ€ kata pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, saat dihubungi Jumat (27/1/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan