logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊFerdy Sambo Mengaku Diliputi...
Iklan

Ferdy Sambo Mengaku Diliputi Emosi

Sambo menyatakan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena ia diliputi emosi. Menanggapi sidang pembunuhan yang melibatkan bekas pejabat tinggi Polri itu, Presiden Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MAWAR KUSUMA WULAN, REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada sidang ini terdakwa Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada sidang ini terdakwa Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menyampaikan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), meminta agar majelis hakim mempertimbangkan penjelasannya, bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah seperti penilaian jaksa. Pembunuhan itu terjadi semata karena ia diliputi emosi.

Dalam persidangan secara terpisah, terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, pun menampik penilaian jaksa bahwa mereka terlibat dalam pembununan berencana pada 8 Juli 2022 tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan