logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Berkomitmen Berikan...
Iklan

Presiden Berkomitmen Berikan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Menkumham dan Menaker diminta untuk konsultasikan hal itu ke DPR.

Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
Β· 1 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Salah satu hak pekerja rumah tangga yang perlu diatur adalah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

”Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan yang disampaikan di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan