logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDisita Sejumlah Aset Senilai...
Iklan

Disita Sejumlah Aset Senilai Rp 33,82 Miliar dari Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional menyita sebesar Rp 33,82 miliar hasil tindak pencucian uang dari kasus narkotika. Namun, DPR menilai jumlah itu masih rendah sehingga perlu penelusuran yang lebih intensif.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
ยท 1 menit baca
BNN membongkar penyelundupan ganja dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kompresor, tabung gas, dan pada dasar peti perkakas. Kemudian semuanya dilas hingga rapat. Para pelaku diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
JOHANES GALUH BIMANTARA

BNN membongkar penyelundupan ganja dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kompresor, tabung gas, dan pada dasar peti perkakas. Kemudian semuanya dilas hingga rapat. Para pelaku diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€”Sepanjang tahun 2022. Badan Narkotika Nasional menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus narkotika sebesar Rp 33,82 miliar. Badan pemberantasan narkoba ini juga menangkap 1.350 tersangka kasus narkoba, mengungkap 851 kasus, membongkar 49 jaringan perdagangan narkoba. Di tahun 2023, BNN memfokuskan diri pada pembongkaran jaringan narkoba dan peningkatan fasilitas di pusat-pusat rehabilitasi.

Meskipun begitu, sejumlah catatan diberikan oleh DPR seperti masih rendahnya pengungkapan aset hasil narkoba, rehabilitasi yang belum efektif, dan penyelewengan narkotika oleh aparat penegak hukum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan