Disita Sejumlah Aset Senilai Rp 33,82 Miliar dari Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional menyita sebesar Rp 33,82 miliar hasil tindak pencucian uang dari kasus narkotika. Namun, DPR menilai jumlah itu masih rendah sehingga perlu penelusuran yang lebih intensif.
JAKARTA, KOMPAS โSepanjang tahun 2022. Badan Narkotika Nasional menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus narkotika sebesar Rp 33,82 miliar. Badan pemberantasan narkoba ini juga menangkap 1.350 tersangka kasus narkoba, mengungkap 851 kasus, membongkar 49 jaringan perdagangan narkoba. Di tahun 2023, BNN memfokuskan diri pada pembongkaran jaringan narkoba dan peningkatan fasilitas di pusat-pusat rehabilitasi.
Meskipun begitu, sejumlah catatan diberikan oleh DPR seperti masih rendahnya pengungkapan aset hasil narkoba, rehabilitasi yang belum efektif, dan penyelewengan narkotika oleh aparat penegak hukum.