Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar, Petinggi Antam Ditahan KPK
Korupsi proyek kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan mitranya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 100,7 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk Dodi Martimbang, Selasa (17/1/2023), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena disangka korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam. Kasus rasuah ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 100,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, korupsi diduga terjadi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017. Saat itu, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia Antam membuat kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang tersebut.