Strategi Pemilu 2024
Kesepakatan ”Status Quo” Daerah Pemilihan dan ”Sentilan” dari MK
”Kami, Mahkamah hanya ingatkan DPR bahwa terkait dengan dapil (daerah pemilihan) sudah ada putusan MK. Tolong ini direnungkan,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F11%2F67c57d39-b989-47cc-a894-8e2a6520bc7d_jpg.jpg)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang (kiri), dan Saan Muatopa, memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rapat membahas perkembangan tahapan pemilu serentak 2024.
- Mahkamah Konstitusi mengingatkan DPR bahwa sudah ada putusan MK terkait daerah pemilihan atau dapil.
- Peringatan ini dinilai menjadi ”sentilan” bagi DPR karena ingin tetap menggunakan dapil sesuai Lampiran III dan IV UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
- DPR didorong mendengar peringatan dari MK.
Hakim konstitusi Saldi Isra memberi sejumlah catatan kepada perwakilan DPR dan pemerintah yang memberi pandangan terkait sistem pemilu dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu, Kamis (26/1/2023). Satu di antara catatan itu mengingatkan DPR soal putusan uji materi Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.