logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomnas HAM Perlu Membangun...
Iklan

Komnas HAM Perlu Membangun Kesepahaman dengan Kejaksaan

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya meminta Menko Polhukam agar difasilitasi koordinasi dengan Jaksa Agung untuk membahas penyelesaian kasus HAM berat lewat cara Yudisial.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Seorang aktivis membawa payung bertuliskan tuntutan penuntasan pelanggaran HAM dalam Aksi Kamisan ke-759 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Pada Aksi Kamisan ke-759, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menyoroti pengakuan dan penyesalan Presiden Joko Widodo atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat di 12 peristiwa masa lalu. JSKK menganggap pengakuan dan penyesalan tersebut tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Seorang aktivis membawa payung bertuliskan tuntutan penuntasan pelanggaran HAM dalam Aksi Kamisan ke-759 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Pada Aksi Kamisan ke-759, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menyoroti pengakuan dan penyesalan Presiden Joko Widodo atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat di 12 peristiwa masa lalu. JSKK menganggap pengakuan dan penyesalan tersebut tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap agar komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat difasilitasi oleh pemerintah. Hal itu penting untuk membangun kesepahaman di antara kedua belah pihak dalam melaksanakan mekanisme yudisial terhadap dua belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diakui oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Haris Semendawai, ketika dihubungi, Jumat (13/1/2023), mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar difasilitasi dalam koordinasi dengan Jaksa Agung dalam membicarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial. Sebab, Presiden telah menyatakan bahwa mekanisme non-yudisial tidak lantas menegasikan mekanisme yudisial.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan