logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasca-penahanan Lukas Enembe, ...
Iklan

Pasca-penahanan Lukas Enembe, Sekda Ditunjuk Pimpin Sementara Papua

Penunjukan Sekda Papua Muhammad Ridwan karena Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 dan sejak itu belum ada penggantinya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dimunculkan ketika rilis penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dimunculkan ketika rilis penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA,KOMPAS β€” Pasca-penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Papua Muhammad Ridwan sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua. Sekda yang ditunjuk karena sejak Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021, belum ada penggantinya.

Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rabu (11/1/2023). Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan