logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Akan Menilai Pemenuhan...
Iklan

DPR Akan Menilai Pemenuhan Kegentingan Memaksa Perppu Cipta Kerja

Pemerintah telah menyerahkan Perppu Cipta Kerja ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memprosesnya di masa persidangan kali ini. DPR hanya memberikan persetujuan atau penolakan atas perppu tersebut.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel membuka Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Selasa (10/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel membuka Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan menilai pemenuhan parameter kegentingan memaksa sebagai dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja sekaligus substansi di dalamnya, sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas peraturan tersebut.

Demikian disampaikan dalam pidato pembukaan masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 dari Ketua DPR Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Hadir pula pimpinan DPR lain, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan