DPR Akan Menilai Pemenuhan Kegentingan Memaksa Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah menyerahkan Perppu Cipta Kerja ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memprosesnya di masa persidangan kali ini. DPR hanya memberikan persetujuan atau penolakan atas perppu tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan menilai pemenuhan parameter kegentingan memaksa sebagai dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja sekaligus substansi di dalamnya, sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas peraturan tersebut.
Demikian disampaikan dalam pidato pembukaan masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 dari Ketua DPR Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Hadir pula pimpinan DPR lain, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.