logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTakut Dipidana Saat...
Iklan

Takut Dipidana Saat Mengkritik, Akademisi Gugat Pasal Penghinaan Presiden

Permohonan uji materi pasal penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara dalam KUHP akan didaftarkan ke MK, Senin (9/1). Permohonan uji materi ini jadi yang kedua pasca-KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Akademisi dari sejumlah universitas, mahasiswa, dan para pembuat konten akan mengajukan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka khawatir pasal-pasal tersebut akan mengganggu independensi akademik dan para pembuat konten saat mengkritisi pemerintah.

Salah satu kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Minggu (8/1/2023), mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dan lembaga negara di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut pada Senin (9/1). Akademisi yang akan maju sebagai pemohon antara lain berasal dari pengajar pada Universitas Indonesia dan Universitas Atma Jaya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan