Takut Dipidana Saat Mengkritik, Akademisi Gugat Pasal Penghinaan Presiden
Permohonan uji materi pasal penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara dalam KUHP akan didaftarkan ke MK, Senin (9/1). Permohonan uji materi ini jadi yang kedua pasca-KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Akademisi dari sejumlah universitas, mahasiswa, dan para pembuat konten akan mengajukan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka khawatir pasal-pasal tersebut akan mengganggu independensi akademik dan para pembuat konten saat mengkritisi pemerintah.
Salah satu kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Minggu (8/1/2023), mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dan lembaga negara di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut pada Senin (9/1). Akademisi yang akan maju sebagai pemohon antara lain berasal dari pengajar pada Universitas Indonesia dan Universitas Atma Jaya.