logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi Rugikan Negara Ratusan...
Iklan

Korupsi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Besarnya kerugian menunjukkan korupsi masih sangat masif dan besar dampaknya terhadap bangsa dan negara. Penindakan dan pencegahan korupsi menjadi dua sisi dalam satu keping mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kejaksaan menunjukkan uang sebesar Rp 253,35 miliar yang merupakan bagian dari pidana uang pengganti dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media, Jumat (1/4/2022). Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kejaksaan menunjukkan uang sebesar Rp 253,35 miliar yang merupakan bagian dari pidana uang pengganti dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media, Jumat (1/4/2022). Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2022 mencapai ratusan triliun rupiah. Pengungkapan kasus korupsi ini diharapkan dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan serta memperkuat pendekatan hukum terhadap kerugian perekonomian negara.

Pada Refleksi Akhir Tahun 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah dalam paparannya menyampaikan, sepanjang 2022, Jampidsus Kejagung telah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ataupun kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni total mencapai Rp 144 triliun. Kerugian negara tersebut telah dihitung para ahli yang berkompeten di bidangnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan