Kegamangan KPK Membayangi Pemberantasan Korupsi
Langkah KPK berantas korupsi tunjukkan keragu-raguan, baik pada kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe maupun eks KSAU Agus Supriatna. Kewenangan upaya paksa yang dimiliki pun tak juga digunakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi tampak mengalami kegamangan dalam mengusut beberapa kasus korupsi, salah satunya perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas hingga saat ini belum ditangkap meskipun tersangka penyuapnya sudah ditahan. Ada pula bekas KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang tak juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan helikopter AW.
KPK sebagai aparat penegak hukum telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untukmelakukan tindakan paksa merampas kebebasan bergerak seseorang. Jika KPK tetap bersikap ragu-ragu, tidak hanya menimbulkan hambatan seperti pada kasus Lukas dan Agus, tetapi juga dikhawatirkan hal ini akan dicontoh oleh pihak-pihak lain yang berperkara dalam kasus korupsi di masa mendatang, baik saksi maupun tersangka.