logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKegamangan KPK Membayangi...
Iklan

Kegamangan KPK Membayangi Pemberantasan Korupsi

Langkah KPK berantas korupsi tunjukkan keragu-raguan, baik pada kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe maupun eks KSAU Agus Supriatna. Kewenangan upaya paksa yang dimiliki pun tak juga digunakan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan salah satu penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. Setelah diperiksa sebagai tersangka, KPK menahan Rijantono Lakka, Kamis (5/1/2023). Rijantono ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KOMPAS

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan salah satu penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. Setelah diperiksa sebagai tersangka, KPK menahan Rijantono Lakka, Kamis (5/1/2023). Rijantono ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi tampak mengalami kegamangan dalam mengusut beberapa kasus korupsi, salah satunya perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas hingga saat ini belum ditangkap meskipun tersangka penyuapnya sudah ditahan. Ada pula bekas KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang tak juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan helikopter AW.

KPK sebagai aparat penegak hukum telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untukmelakukan tindakan paksa merampas kebebasan bergerak seseorang. Jika KPK tetap bersikap ragu-ragu, tidak hanya menimbulkan hambatan seperti pada kasus Lukas dan Agus, tetapi juga dikhawatirkan hal ini akan dicontoh oleh pihak-pihak lain yang berperkara dalam kasus korupsi di masa mendatang, baik saksi maupun tersangka.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan