logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPidana Mati Pemerkosa 13...
Iklan

Pidana Mati Pemerkosa 13 Santriwati dan Rezim KUHP Baru

Putusan kasasi MA memperkuat putusan PT Bandung yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wiryawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Lantas bagaimana implementasi vonis itu setelah pengundangan KUHP yang baru?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan (rompi merah), berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan (rompi merah), berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Pada awal Desember 2021, negeri ini digemparkan oleh berita pemerkosaan terhadap 13 santriwati di salah satu pondok pesantren tahfidz di Kota Bandung, Jawa Barat. Korban yang masih belia, berusia antara 13 tahun hingga 16 tahun tersebut, menjadi korban pelecehan seksual, hingga delapan orang di antaranya hamil dan melahirkan. Pelakunya adalah Herry Wirawan alias Heri bin Dede, yang juga merupakan guru sekaligus pemilik pesantren. Perbuatan tersebut terjadi selama kurang lebih lima tahun, tepatnya sejak 2016 hingga akhirnya terbongkar pada 2021.

Pada 8 Desember 2022, Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menjatuhkan vonis mati terhadap Herry. MA menolak kasasi yang diajukan Herry dan jaksa penuntut umum seperti dilansir dalam laman daring MA agung.

Editor:
Bagikan