ICW Kritik Respons KPK Soal Romahurmuziy
KPK menyatakan menghormati hak setiap bekas narapidana korupsi untuk berkegiatan politik selama tidak dibatasi oleh putusan pengadilan dan telah menyelesaikan masa hukuman.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghormati hak bekas narapidana korupsi, khususnya Muhammad Romahurmuziy, untuk kembali ke gelanggang politik. Respons itu mendapat kritik dari aktivis Indonesia Corruption Watch yang menilai, sebagai pihak yang ”berdarah-darah” dalam pemberantasan korupsi, KPK seharusnya bersikap lebih keras lagi.
Dalam keterangan resmi menanggapi kembalinya Romahurmuziy di kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, Senin (2/1/2022), KPK menyampaikan bahwa pelaku korupsi terbanyak yang ditangani lembaga tersebut merupakan produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif. Kendati demikian, KPK menghormati hak setiap bekas narapidana (napi) korupsi untuk berkegiatan politik selama tidak dibatasi oleh putusan pengadilan dan telah menyelesaikan masa hukuman.