logo Kompas.id
Politik & HukumICW Kritik Respons KPK Soal...
Iklan

ICW Kritik Respons KPK Soal Romahurmuziy

KPK menyatakan menghormati hak setiap bekas narapidana korupsi untuk berkegiatan politik selama tidak dibatasi oleh putusan pengadilan dan telah menyelesaikan masa hukuman.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Para pemimpin  KPK yang terdiri dari Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dari kiri ke kanan), saat menggelar konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pemimpin KPK yang terdiri dari Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dari kiri ke kanan), saat menggelar konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghormati hak bekas narapidana korupsi, khususnya Muhammad Romahurmuziy, untuk kembali ke gelanggang politik. Respons itu mendapat kritik dari aktivis Indonesia Corruption Watch yang menilai, sebagai pihak yang ”berdarah-darah” dalam pemberantasan korupsi, KPK seharusnya bersikap lebih keras lagi.

Dalam keterangan resmi menanggapi kembalinya Romahurmuziy di kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, Senin (2/1/2022), KPK menyampaikan bahwa pelaku korupsi terbanyak yang ditangani lembaga tersebut merupakan produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif. Kendati demikian, KPK menghormati hak setiap bekas narapidana (napi) korupsi untuk berkegiatan politik selama tidak dibatasi oleh putusan pengadilan dan telah menyelesaikan masa hukuman.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan