logo Kompas.id
Politik & HukumKY Lanjutkan Pemeriksaan Etik,...
Iklan

KY Lanjutkan Pemeriksaan Etik, MA Inisiasi Sidang Putusan ”Live Streaming”

KY memeriksa Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/asisten hakim agung, terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan suap KSP Intidana. KY juga mendalami proses seleksi dan pengawasan asisten hakim agung.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim terkait dengan dugaan suap perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sementara KY bekerja di ranah etik, Mahkamah Agung melakukan sejumlah perbaikan untuk memperkuat integritas jajarannya, baik pimpinan maupun eselon terendah di peradilan.

Pada Senin (26/12/2022), panel yang dibentuk KY untuk menangani kasus dugaan suap KSP Intidana memerika Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/asisten Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati. Elly dimintai keterangan sebagai terperiksa pelanggaran etik dan saksi dalam dugaan pelanggaran etik hakim yang lain. Pemeriksaan terhadap Elly dilakukan oleh salah satu anggota KY, yakni Binziad Kadafi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan