logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Belum Siap, Sidang...
Iklan

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Minyak Goreng Ditunda

Majelis hakim kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya memberi jaksa penuntut umum waktu satu hari untuk merampungkan berkas tuntutan. Sidang ditunda karena tuntutan belum siap.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Txza1ibbM74iQuaT8ZnX8uhqSRQ=/1024x1410/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F19%2Fe337e90c-b438-49d1-8718-5ae967bf89ad_png.png

JAKARTA, KOMPAS – Sidang pembacaan tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya yang sedianya berlangsung Rabu (21/12/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ditunda. Ini karena tim jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutan.

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor itu adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan