logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAlokasi Kursi 50 DPRD...
Iklan

Alokasi Kursi 50 DPRD Kabupaten dan Kota Berubah

Di Pemilu 2024, terjadi perubahan alokasi kursi DPRD. Di 42 kabupaten/kota, alokasi bertambah hingga lima kursi dibandingkan pemilu sebelumnya, sedangkan di delapan kabupaten/kota terjadi penurunan alokasi kursi.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Suasana pertemuan antara perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dengan KPU tingkat pusat dalam rapat koordinasi jelang Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (18/12/2022). Rapat koordinasi ini membahas Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik Pemilu 2024.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana pertemuan antara perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dengan KPU tingkat pusat dalam rapat koordinasi jelang Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (18/12/2022). Rapat koordinasi ini membahas Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik Pemilu 2024.

  • KPU RI dan KPU daerah membahas finalisasi rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
  • Ada 42 kabupaten/kota yang alokasi kursinya bertambah dan ada delapan kabupaten/kota yang alokasi kursinya berkurang.
  • Perubahan alokasi kursi ini berbasis pada perubahan data penduduk dengan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan semester I 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten dan kota dirampungkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat koordinasi dengan KPU daerah. Sejalan dengan perubahan jumlah penduduk, alokasi kursi di sejumlah daerah pemilihan pun berubah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan