logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTanpa Surat Perintah, Irfan...
Iklan

Tanpa Surat Perintah, Irfan Widyanto Ambil CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah seorang pejabat Paminal Bareskrim Polri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Saksi Irfan Widyanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penghalangan penyidikan perkara (<i>obstruction of justice</i>) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Irfan Widyanto.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Saksi Irfan Widyanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penghalangan penyidikan perkara (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Irfan Widyanto.

JAKARTA, KOMPAS β€” Eks Kepala Sub-unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Irfan Widyanto mengaku tidak memegang surat perintah dari Bareskrim saat mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia hanya menjalankan perintah dari pejabat pengamanan internal di Bareskrim.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penghalangan penyidikan perkara (obstruction of justice) dengan terdakwa bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan dan bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan