Perppu Pemilu Bisa Lahirkan Persaingan antar-Parpol yang Tak Seimbang
Perppu Pemilu yang memberikan pilihan bagi parpol parlemen tak mengikuti undian nomor urut peserta pemilu, timbulkan persaingan tak seimbang. Untuk mengimbanginya dibutuhkan ruang adu gagasan.
JAKARTA, KOMPAS β Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi batu uji bagi demokrasi Indonesia. Ketentuan yang memberikan pilihan bagi parpol parlemen memilih untuk menggunakan nomor urutnya saat Pemilu 2019 pada Pemilu 2024 dinilai diskriminatif dan dapat berimbas pada persaingan yang tak seimbang.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) tak sepenuhnya sesuai dengan prinsip untuk memenuhi kedaruratan dan kekosongan hukum. Selain mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat, perppu juga memberikan pilihan bagi parpol parlemen untuk menggunakan kembali nomor urutnya saat di Pemilu 2019 untuk digunakan pada Pemilu 2024 atau mengikuti undian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, parpol non parlemen dan parpol-parpol yang baru menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut.