Negara Dinilai Tidak Serius Tangani Pelanggaran HAM di Papua
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, tahun 2014, divonis bebas. Negara dinilai tidak berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.
JAYAPURA, KOMPAS β Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Kabupaten Paniai, Papua, telah berakhir dengan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Keputusan ini dinilai penggiat dan aktivis kemanusiaan sebagai wujud tidak seriusnya negara menangani kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua Latifah Anum Siregar, saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (9/12/2022), mengatakan, pihaknya merasa apatis ketika persidangan hanya menghadirkan Isak Sattu sebagai terdakwa tunggal. Padahal, Komnas HAM merekomendasikan pelaku yang terlibat dalam kasus itu lebih dari satu orang dan tidak hanya dari satu institusi militer.