Iklan
MA Belum Punya Hakim ”Ad Hoc” untuk Tangani Perkara Kasasi Paniai
Hingga kini, calon hakim ”ad hoc” HAM untuk Mahkamah Agung masih diseleksi oleh Komisi Yudisial. Padahal, Kejagung berencana mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus pelanggaran hak asasi berat yang terjadi di Paniai, Papua, agaknya bakal mengalami kendala. Salah satu di antaranya, Mahkamah Agung hingga saat ini belum memiliki hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali.