logo Kompas.id
Politik & HukumRKUHP Disahkan di Tengah...
Iklan

RKUHP Disahkan di Tengah Keberatan Berbagai Elemen Masyarakat

Pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR diwarnai ”walk out” oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta catatan dari Fraksi Partai Demokrat. Sejumlah elemen masyarakat juga menolak pengesahan RKUHP ini.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12022). DPR mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang KUHP secara aklamasi. RKUHP diputuskan dibawa ke rapat paripurna setelah pada 24 November lalu Komisi III DPR menyetujui pengesahan RKUHP di tingkat I.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12022). DPR mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang KUHP secara aklamasi. RKUHP diputuskan dibawa ke rapat paripurna setelah pada 24 November lalu Komisi III DPR menyetujui pengesahan RKUHP di tingkat I.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi undang-undang kendati sejumlah pihak masih menyuarakan keberatan. Kehadiran UU ini diharapkan dapat mereformasi hukum pidana nasional agar sesuai dengan perkembangan zaman.

RKUHP disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/12/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengesahan disetujui setelah mendengarkan laporan pembahasan RUU yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dan pandangan akhir pemerintah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Editor:
Bagikan