logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenkumham: Kita Sudah Terlalu ...
Iklan

Menkumham: Kita Sudah Terlalu Lama Gunakan KUHP Produk Belanda

Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan warga yang keberatan dengan pasal dalam KUHP yang baru untuk uji materi ke MK. Setelah RKUHP disetujui disahkan DPR, masih ada suara keberatan atas sejumlah pasal.

Oleh
NINA SUSILO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (dari kiri ke kanan) saat membuka acara "Kick Off" Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (dari kiri ke kanan) saat membuka acara "Kick Off" Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP sudah lama disosialisasikan ke publik, dan sejumlah materi di dalamnya juga sudah menyerap aspirasi publik. Karenanya, masyarakat yang masih belum sepakat dengan pengaturan di KUHP diminta mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok masyarakat sipil tetap menilai RKUHP yang telah disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa (6/12/2022), ini mengandung banyak pasal bermasalah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan selama tiga tahun sosialisasi, tim pakar termasuk yang sudah ke sejumlah daerah untuk membahas bersama para penegak hukum, berbagai komunitas, ataupun akademisi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan