logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Bisa Cek Status...
Iklan

Masyarakat Bisa Cek Status Tanah lewat Aplikasi Gisliner

Masyarakat bisa mengetahui informasi terkait pengendalian dan penertiban tanah melalui aplikasi Gisliner. Masyarakat tidak hanya bisa mengecek status tanahnya, tetapi juga melakukan pengaduan apabila ada kesalahan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Peluncuran aplikasi Gisliner (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang) di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Masyarakat bisa mengetahui status dan perizinan tanahnya melalui aplikasi ini.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Peluncuran aplikasi Gisliner (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang) di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Masyarakat bisa mengetahui status dan perizinan tanahnya melalui aplikasi ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat bisa mengecek dan melakukan pengaduan terkait status tanahnya melalui sistem aplikasi. Dengan cara itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah apabila ada persoalan pertanahan di lapangan. Masyarakat juga diharapkan menjadi patuh dan tertib ketika mengetahui status dan perizinan tanahnya.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan, masyarakat bisa mengetahui informasi terkait pengendalian dan penertiban tanah melalui aplikasi Gisliner (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang). Misalnya, terkait tanah pertanian atau tanah pembangunan rumah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan