logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSelasa Depan, RKUHP Akan...
Iklan

Selasa Depan, RKUHP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Pengesahan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) dianggap bertentangan dengan semangat kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. RKUHP masih memuat pasal yang dinilai problematik.

Oleh
REBIYYAH SALASAH, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Aktivis Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, turut mendukung dan bergabung dengan para aktivis lainnya menyerukan penolakan pengesahan RKUHP pada Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aktivis Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, turut mendukung dan bergabung dengan para aktivis lainnya menyerukan penolakan pengesahan RKUHP pada Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pengambilan keputusan atas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Padahal, langkah DPR dan pemerintah yang ingin agar RKUHP segera disahkan sudah menuai sorotan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat sipil karena di draf RUU itu masih ditemui sejumlah pasal bermasalah.

Dalam situs resmi DPR yang diakses Kompas, Sabtu (3/12/2022), tercatat, DPR akan menggelar Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022) pukul 10.00. Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan