RKUHP: Denda Tak Dibayar, Kekayaan Terpidana Bisa Disita
Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta ketentuan soal denda di RKUHP ditinjau ulang. Penyitaan aset atau harta kekayaan diharapkan hanya diberlakukan terhadap korporasi.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah disetujui disahkan di tingkat I oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah mengatur ancaman penyitaan harta kekayaan senilai denda yang dijatuhkan hakim jika dalam waktu yang tidak ditentukan pidana denda tersebut tidak dibayar. Sejumlah kalangan menilai ketentuan tersebut bisa menimbulkan masalah sosial karena membuat rakyat miskin yang menjadi terpidana kian miskin.
Negara diharapkan tidak mengambil keuntungan/uang dari rakyat tak mampu. Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta ketentuan tersebut ditinjau ulang. Penyitaan aset/harta kekayaan diharapkan hanya diberlakukan terhadap korporasi.