logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBahas Tuntas RKUHP Dinilai...
Iklan

Bahas Tuntas RKUHP Dinilai Lebih Baik ketimbang Persilakan Gugat ke MK

Alih-alih menunggu di Mahkamah Konstitusi, DPR dan pemerintah diminta lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat untuk mendiskusikan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP hingga mencapai konsensus.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Para peserta aksi membentangkan spanduk di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (27/11/2022). Aliansi Masyarakat Tolak RKUHP menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kalimat kritik pada hari bebas kendaraan bermotor.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Para peserta aksi membentangkan spanduk di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (27/11/2022). Aliansi Masyarakat Tolak RKUHP menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kalimat kritik pada hari bebas kendaraan bermotor.

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR dan pemerintah diminta untuk membahas tuntas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sebelum mengesahkannya. Tujuannya, agar produk legislasi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Hal itu dinilai lebih baik ketimbang menunggu pihak yang tak sepakat dengan muatan RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Jumat (25/11/2022), Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RKUHP akan disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 16 Desember. Adapun DPR dan pemerintah mempersilakan pihak yang tak sepakat dengan muatan RKUHP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan