KPU Bali Mulai Sosialisasikan Persyaratan DPD
Bakal calon anggota DPD diingatkan agar memasukkan data pendukung yang benar dan tidak ganda. Tahap penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD dimulai 6 Desember 2022.
DENPASAR, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Sabtu (26/11/2022), menggelar acara sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bakal calon anggota DPD dari Bali diingatkan agar tidak memasukkan data dukungan pemilih ganda saat pendaftaran karena dapat dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan.
Adapun tahapan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD dijadwalkan mulai 6 Desember 2022. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam acara sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD di Kantor KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (26/11/2022).