logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRKUHP Segera Disahkan meski...
Iklan

RKUHP Segera Disahkan meski Sejumlah Pihak Masih Keberatan

Sejumlah pihak yang keberatan dengan muatan RKUHP dipersilakan mengajukan gugatan ke MK. Pemerintah yakin bisa memenangi perdebatan hukum apabila dilakukan uji materi terhadap RKUHP.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi III DPRI Adies Kadir (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam rapat kerja untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Wamenkumham untuk menyempurnakan RKUHP. Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi dalam RKUHP setelah mempertimbangkan masukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wakil Ketua Komisi III DPRI Adies Kadir (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam rapat kerja untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Wamenkumham untuk menyempurnakan RKUHP. Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi dalam RKUHP setelah mempertimbangkan masukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR memastikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP segera disahkan kendati sejumlah pihak masih keberatan dengan beberapa pasal. Pengesahan dinilai urgen untuk membedakan KUHP baru dengan KUHP peninggalan pemerintah kolonial. Adapun pihak yang tak sepakat dengan muatan RKUHP dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kamis (24/11/2022), pemerintah bersama Komisi III DPR menyetujui pengesahan di tingkat I dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa ke pembahasan tingkat II atau dimintakan persetujuan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan