RKUHP Segera Disahkan meski Sejumlah Pihak Masih Keberatan
Sejumlah pihak yang keberatan dengan muatan RKUHP dipersilakan mengajukan gugatan ke MK. Pemerintah yakin bisa memenangi perdebatan hukum apabila dilakukan uji materi terhadap RKUHP.
JAKARTA, KOMPAS β DPR memastikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP segera disahkan kendati sejumlah pihak masih keberatan dengan beberapa pasal. Pengesahan dinilai urgen untuk membedakan KUHP baru dengan KUHP peninggalan pemerintah kolonial. Adapun pihak yang tak sepakat dengan muatan RKUHP dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kamis (24/11/2022), pemerintah bersama Komisi III DPR menyetujui pengesahan di tingkat I dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa ke pembahasan tingkat II atau dimintakan persetujuan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.