Selangkah Lagi RKUHP Disetujui Disahkan
Persetujuan pengesahan RKUHP di tingkat I diwarnai catatan dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Di luar DPR, sejumlah pihak masih keberatan dengan beberapa pasal di RKUHP.
JAKARTA, KOMPAS - Persetujuan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP tinggal selangkah lagi setelah pemerintah bersama Komisi III DPR menyetujui pengesahan rancangan UU tersebut. Pengesahan RKUHP dinilai dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana sebagai perwujudan keinginan dekolonisasi KUHP warisan kolonial Belanda, meski di sisi lain, tak sedikit yang masih keberatan dengan sejumlah norma di dalamnya.
Pengesahan RKUHP di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah disetujui dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Sembilan fraksi menyetujui pengesahan meski dua fraksi di antaranya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan.