Penggantian Aswanto Membuat Hakim Konstitusi Bisa Diganti Sewaktu-waktu
Presiden memuluskan keputusan DPR yang mengganti Hakim Konstitusi Aswanto. Pagi ini, Guntur Hamzah akan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden. Pintu intervensi kekuasaan kehakiman kian terbuka.
JAKARTA, KOMPAS - Pengucapan sumpah dan janji Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto, di hadapan Presiden Joko Widodo, tetap akan digelar di tengah kuatnya desakan agar Presiden menolak penggantian yang didasarkan pada keputusan DPR tersebut.
Hal ini dinilai memperlihatkan pintu intervensi terhadap kekuasaan kehakiman yang kian terbuka lebar. Seluruh hakim konstitusi dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika lembaga pengusul, yakni DPR, Presiden, ataupun Mahkamah Agung, tak puas dengan kinerja yang bersangkutan.