logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenggantian Aswanto Membuat...
Iklan

Penggantian Aswanto Membuat Hakim Konstitusi Bisa Diganti Sewaktu-waktu

Presiden memuluskan keputusan DPR yang mengganti Hakim Konstitusi Aswanto. Pagi ini, Guntur Hamzah akan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden. Pintu intervensi kekuasaan kehakiman kian terbuka.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI, SUHARTONO
Β· 1 menit baca
Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Mereka memprotes langkah DPR yang memberhentikan dan mengganti Hakim Konstitusi Aswanto.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Mereka memprotes langkah DPR yang memberhentikan dan mengganti Hakim Konstitusi Aswanto.

JAKARTA, KOMPAS - Pengucapan sumpah dan janji Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto, di hadapan Presiden Joko Widodo, tetap akan digelar di tengah kuatnya desakan agar Presiden menolak penggantian yang didasarkan pada keputusan DPR tersebut.

Hal ini dinilai memperlihatkan pintu intervensi terhadap kekuasaan kehakiman yang kian terbuka lebar. Seluruh hakim konstitusi dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika lembaga pengusul, yakni DPR, Presiden, ataupun Mahkamah Agung, tak puas dengan kinerja yang bersangkutan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan