logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMetode Verifikasi Faktual...
Iklan

Metode Verifikasi Faktual Semakin Memudahkan Parpol

Anggota KPU Idham Holik menuturkan, rekaman video tak berbeda dengan panggilan video karena rekaman video juga mampu menjelaskan secara deskriptif identitas anggota parpol berikut bukti keanggotaan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Petugas Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Sitti Fatimah (39), memotret warga yang berstatus anggota Partai Solidaritas Indonesia di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Petugas Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Sitti Fatimah (39), memotret warga yang berstatus anggota Partai Solidaritas Indonesia di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 telah menuntaskan verifikasi faktual perbaikan. Mereka optimistis mampu melewati tahapan ini dan lolos sebagai peserta pemilu. Peluang mereka untuk lolos semakin besar karena metode verifikasi faktual semakin dipermudah dengan penggunaan rekaman video.

Hingga Selasa (22/11/2022) atau dua hari sebelum batas akhir masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik, sejumlah parpol menyatakan sudah tuntas mengunggah seluruh dokumen perbaikan. Sebagian lain bahkan masih mencari anggota baru untuk mengganti anggota yang sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan