logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSekarang, Urus Sertifikat...
Iklan

Sekarang, Urus Sertifikat Tanah Semudah Perpanjang SIM dan STNK?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Marsekal berjanji akan membuat layanan di BPN lebih mudah tak ubahnya mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Oleh
IWAN SANTOSA
Β· 1 menit baca
Warga mengantre untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). Pemberian sertifikat tanah tersebut untuk menjamin kepemilikan atas tanah agar tidak menimbulkan sengketa.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Warga mengantre untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). Pemberian sertifikat tanah tersebut untuk menjamin kepemilikan atas tanah agar tidak menimbulkan sengketa.

Selama ini masyarakat enggan dan malas berurusan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pengalaman pengurusan yang menyulitkan dan butuh biaya besar.

Menanggapi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Marsekal berjanji akan membuat layanan di BPN lebih mudah tak ubahnya mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Editor:
SRI REJEKI
Bagikan