logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPapua Barat Daya Disetujui,...
Iklan

Papua Barat Daya Disetujui, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi

Ketua DPR Puan Maharani berharap pembentukan Papua Barat Daya bisa meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan pendidikan di Papua. Mendagri Tito Karnavian menyebut pembentukan provinsi itu sebagai tonggak sejarah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-6 di Papua dan provinsi ke-38 di Indonesia.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan