Iklan
Terdakwa Kasus Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara
Tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pelanggaran HAM Paniai dinilai terdakwa tidak adil. Menurut dia, ada banyak kesatuan dalam peristiwa Paniai dan menjadikan dia satu-satunya terdakwa tidak berdasar.
MAKASSAR, KOMPAS β Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai. Tuntutan ini spontan dijawab terdakwa dengan protes yang menyebut tidak seharusnya dalam peristiwa Paniai hanya dia yang bertanggung jawab.
Sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Saat kasus Paniai terjadi, Isak menjabat sebagai perwira penghubung.