logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNasib Sembilan Parpol...
Iklan

Nasib Sembilan Parpol Nonparlemen Diputuskan Hari Ini

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari Rabu ini. Parpol yang belum memenuhi syarat diberi waktu perbaikan pada 10-23 November.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Proses verifikasi faktual para kader partai oleh KPU di kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022). Partai Perindo menjadi salah satu dari sembilan partai yang menjalani proses verifikasi faktual oleh KPU. Melalui serangkaian proses verifikasi, Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Proses verifikasi faktual para kader partai oleh KPU di kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022). Partai Perindo menjadi salah satu dari sembilan partai yang menjalani proses verifikasi faktual oleh KPU. Melalui serangkaian proses verifikasi, Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS – Nasib sembilan partai politik nonparlemen calon peserta Pemilihan Umum 2024 akan diputuskan pada Rabu (9/11/2022) ini. Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan apakah sembilan parpol tersebut memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu atau tidak setelah menyelesaikan serangkaian proses verifikasi faktual.

Sembilan parpol nonparlemen yang menjalani verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat, Partai Garuda.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan