Pengisian Jabatan KPU di Daerah Jelang Pemilu Rawan Dipolitisasi
Penyerentakan akhir masa jabatan anggota KPU di daerah setahun jelang Pemilu 2024 dinilai rentan dipolitisasi. Namun, KPU memastikan politisasi untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu tertentu bisa dicegah.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satunya akan mengatur penyerentakan akhir masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU di daerah. Imbasnya, pengisian jabatan anggota KPU di daerah secara nasional menjadi tak terhindarkan. KPU harus mampu menjamin pengisian tersebut tidak diintervensi oleh kepentingan partai politik.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat konsinyering draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis (3/11/2022) malam, di antaranya, dibahas rencana menyerentakkan akhir masa jabatan anggota KPU provinsi serta kabupaten/kota. Dampak dari hal ini adalah pemberian kompensasi lebih awal. Jika ditotal, kompensasi yang harus disiapkan sekitar Rp 150 miliar.