Kompensasi Rp 150 Miliar untuk Keserentakan Masa Jabatan KPU di Daerah
Dalam konsinyering draf perppu perubahan UU Pemilu juga dibahas penyerentakan akhir masa jabatan KPU di daerah. Total kompensasi yang perlu disiapkan sekitar Rp 150 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonom baru di Papua. Selain mengatur penambahan daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif, dibahas pula rencana menyerentakkan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota
Pembentukan perppu ini merupakan imbas dari pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, akhir Juli 2022. Tiga provinsi baru tersebut ialah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Adapun, dalam waktu dekat, DPR juga akan mengesahkan satu Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB di Papua lagi, yakni RUU Provinsi Papua Barat Daya.