logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Kasus Paniai Dinilai...
Iklan

Sidang Kasus Paniai Dinilai Minim Libatkan Korban dan Saksi Sipil

Pihak saksi dan korban kasus Paniai terkendala akses transportasi karena Pengadilan HAM Kasus Paniai tidak digelar di Papua. Minimnya perlindungan bagi saksi dan korban juga menjadi sorotan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, berjalan ke kursi terdakwa sesaat sebelum sidang pelanggaran HAM Berat Paniai, dimulai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, berjalan ke kursi terdakwa sesaat sebelum sidang pelanggaran HAM Berat Paniai, dimulai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua, tidak optimal melibatkan korban dan saksi sipil sejak dalam tahap penyidikan. Selama sidang dakwaan pada Rabu (21/9/2022), dari 55 saksi yang dihadirkan, hanya tujuh orang dari unsur masyarakat sipil yang dihadirkan.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty Stephanie dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022), mengatakan, dari hasil pemantauan Kontras selama persidangan, pelibatan korban dan saksi sipil minim. Narasi pemeriksaan di persidangan lebih banyak dikuasai oleh TNI dan Polri. Dari delapan orang unsur masyarakat sipil yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung, hanya dua saksi yang dapat dihadirkan di persidangan. Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu Pondok Natal pada 7 Desember 2014, tidak pernah berhasil dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan