Pemidanaan Kasus Pencemaran Nama Baik Kian Masif, Masyarakat Sipil Desak Revisi UU ITE
Meski pemerintah sudah mengirim surat presiden revisi UU ITE, DPR belum membahasnya. DPR pun didesak untuk segera merevisi UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE karena pidana pencemaran nama baik kini semakin masif.
JAKARTA, KOMPAS β Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022β2023, Selasa (1/11/2022), Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasalnya, meski pemerintah sudah mengirimkan surat presiden terkait sejak Desember 2021, hingga saat ini pimpinan DPR belum menugaskan salah satu alat kelengkapan Dewan untuk membahas revisi UU ITE. Padahal, revisi kian mendesak di tengah semakin masifnya pemidanaan terhadap warga karena dugaan pencemaran nama baik.