logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemidanaan Kasus Pencemaran...
Iklan

Pemidanaan Kasus Pencemaran Nama Baik Kian Masif, Masyarakat Sipil Desak Revisi UU ITE

Meski pemerintah sudah mengirim surat presiden revisi UU ITE, DPR belum membahasnya. DPR pun didesak untuk segera merevisi UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE karena pidana pencemaran nama baik kini semakin masif.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hingga kini, pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU ITE.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hingga kini, pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS β€” Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022β€”2023, Selasa (1/11/2022), Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasalnya, meski pemerintah sudah mengirimkan surat presiden terkait sejak Desember 2021, hingga saat ini pimpinan DPR belum menugaskan salah satu alat kelengkapan Dewan untuk membahas revisi UU ITE. Padahal, revisi kian mendesak di tengah semakin masifnya pemidanaan terhadap warga karena dugaan pencemaran nama baik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan